Hal ini merupakan salah satu terobosan pemerintah yang dilaksanakan secara mandatory kepada seluruh pemerintah daerah. Oleh karenanya Pemkab Kukar harus segera merespon kebijakan tersebut dengan menyusun langkah-langkah strategis dan sistematis serta terkomunikasikan dengan baik kepada seluruh Perangkat Daerah terlebih pada tanggal 6 Januari 2023 yang lalu telah ditetapkan PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sehingga perubahan kelembagaan dan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang awalnya masih bersifat parsial dan tidak fokus.
Ke depan Pemkab Kukar meminta pola kerja dan penilaian kinerja jabatan lebih diutamakan pada pengintegrasian tugas dan tanggung jawab menuju pada satu pencapaian tujuan, dalam hal ini adalah berpedoman pada indikator kinerja utama pada masing-masing perangkat daerah.
“Terkait dengan penyelenggaraan reformasi birokrasi, saya berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah harus menyusun desain program reformasi birokrasi tahun 2023 dengan tema utama pada penanggulangan kemiskinan dan penyiapan Kukar sebagai lumbung pangan Kaltim yang diikuti dengan pembudayaan pola kerja digital pada masing-masing ASN,” kata Edi saat dikonfirmasi korankaltim.com, Rabu (1/2/2023).
Adapun poin yang kedua setelah pola kera dan penilaian kinerja ialah penajaman kebijakan reformasi birokrasi dengan konsep reformasi birokrasi secara nasional yang telah mengalami penyempurnaan. “Salah satu point krusialnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan berdampak sehingga reformasi birokrasi yang dilaksanakan saat ini harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung dan hal ini dapat terjadi jika pola kerja kolaboratif dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Poin ketiga ialah penguatan kualitas sumber daya aparatur. Sebagaimana diketahui sumber daya aparatur ini menurut Edi merupakan isu aktual dan dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini. Ia juga mengatakan bahwa perkembangan mekanisme kerja digital dan perubahan regulasi yang sangat cepat mengharuskan ASN memiliki kapasitas dan kemampuan yang sejalan dengan ekspektasi masyarakat.
“Untuk itu BPKSDM sebagai instansi pengembangan sumber daya manusia aparatur harus segera menindaklanjuti program-program peningkatan kapasitas aparatur sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, dan kepada Kepala OPD agar segera menyusun program pengembangan SDM ASN tahun 2023 yang selanjutnya diintegrasikan pada dokumen rencana aksi pengembangan SDM Kutai Kartanegara yang telah disusun,” tegasnya.
Editor: Rusdianto