Buah kelapa sawit tersebut rencananya akan mereka jual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan yang menyebabkan kerugian materiil berkisar mencapai Rp8,7 juta.
Para tersangka berstatus karyawan perusahaan PT JMS itu yaitu W berusia 28 tahun, H (24 tahun) dan MS (31 tahun) yang sudah diamankan kepolisian bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun akibat perbuatan mereka sendiri.
"Kejadiannya Senin (9/1/2023) malam sekitar pukul 19.00 WITA. Dua dari ketiga tersangka tertangkap tangan oleh sekuriti dan manajer perusahaannya," kata Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said pada Rabu (11/1/2023) kepada Korankaltim.com.
Keduanya langsung diamankan sekuriti perusahaan saat akan membawa mobil berisi buah sawit tersebut. Kemudian salah satu sekuriti yang berada di pos jaga ini menghubungi manajer perusahaan yang saat itu juga langsung pergi ke pos sekuriti.
"Sesampainya di pos sekuriti, manajer perusahaan perkebunan tersebut mendapati para tersangka dan mobil truk yang digunakan. Selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Muara Muntai," tambahnya.
Kedua tersangka pun kemudian diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai bersama satu orang tersangka lainnya yang diamankan pada Selasa (10/1/2023) berdasarkan pengembangan penyelidikan. "Dari pengakuan mereka, buah kelapa sawit dijual karena membutuhkan uang," ungkap Said.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur