Penilaian THL Berbasis Kinerja
1 menit baca6.611 kali dibaca

TENGGARONG – Kinerja Tenaga Harian Lepas (THL) nampaknya harus memaksimalkan kinerja. Pasalnya, pemerintah kini sedang menyusun PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam rancangan aturan itu, disebutkan bahwa kinerja tenaga honorer akan masuk dalam penilaian. Pun begitu dengan spesifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
“Kalau PP sudah terbit, maka penilaiannya akan berbasis kinerja. Sekarang kan penilaian ASN saja sudah berbasis kinerja sesuai dengan UU ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kukar, Suriansyah kepada Koran Kaltim, kemarin.
Suriansyah memperkirakan, bahwa dengan terbitnya aturan itu maka akan banyak tenaga honorer yang berguguran. Spesifikasi dan ketentuan kinerja menjadi penyebabnya.
“Arah pemerintahan Indonesia saat ini memperpesar tenaga fungsional, dan meminimalisir tenaga struktural, nantinya juga akan diberlakukan tenaga fungsional bagi P3K. Manfaatnya sangat luar biasa, THL yang sudah menjadi P3K fungsional akan mendapatkan tunjangan yang sama seperti ASN,” jelasnya.
Ketua FTHK Ali Rohman menyebut THL bukan bagian dari ASN dan P3D. “PP tersebut tidak berlaku bagi kami yang THL,”jelasnya..
Ali mengakui THL di Kukar didominasi tenaga administrasi. Namun begitu, ia berharap agar THL Kukar tidak dirumahkan, apalagi di saat kondisi ekonomi seperti ini. “Jumlah THL yang terdata di FTHK mencapai 6.400 orang,”pungkasnya. (ran)










