MoU Tiga Lembaga Upaya Pemerintah Wujudkan Identitas Tunggal Penduduk yang Selama ini Nikah Siri di Kutai Kartanegara
1 menit baca355 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara memastikan kalau hasil isbat nikah sudah ditetapkan Pengadilan Agama (PA) yang menyatakan pasangan nikah siri berhak untuk dinikahkan, maka peran Kemenag akan menindaklanjuti dengan para penghulu untuk menikahkan sesuai peraturan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Kutai Kartanegara H Nasrun terkait dengan kerjasama mereka dengan PA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam kaitannya memberikan pelayanan untuk mengakomodir masyarakat yang selama ini masih berstatus nikah siri.










