"Sebenarnya ini satu dari beberapa langkah dari pelaksanaan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2015, jadi sebenarnya sudah lama diatur, tapi kebetulan di Kutai Kartanegara sampai dengan saya memimpin 3 bulan ini belum dilaksanakan, jadi saya memulai untuk mengajak pihak instansi terkait untuk bersama-sama melaksanakan, jadi sebenarnya leading sektornya Pengadilan Agama," kata Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Kelas IB Reny Hidayati kepada korankaltim.com, Rabu (4/1/2023) pagi ini.
Prosesnya diawali dari sidang isbat terlebih dahulu, ada tiga meja yaitu meja PA, meja Kemenag dan meja Disdukcapil.
"Segala sesuatu itu dimulai dari perkara dulu, mulai sidang isbat untuk perkawinan-perkawinan yang sudah lampau, diuji kembali apakah sah atau tidak, begitu dinyatakan sah maka akan masuk ke meja kementerian agama dalam hal ini KUA, jadi dalam hal ini KUA langsung bisa membuatkan buku nikahnya, jadi dicatatkan dan dibuatkan buku nikahnya kemudian masyarakat yang meja ketiga itu ke dukcapil," paparnya.
Pelayanan maksimal diberikan oleh tiga instansi ini, untuk di Disdukcapil, pasangan nikah siri yang telah disahkan secara legalitas hukum negara tidak hanya mendapatkan satu dokumen kependudukan, namun bisa mendapatkan dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga hingga akta kelahiran bagi anak dari pasangan warga yang dimaksud.
"Di Dukcapil bisa langsung dapat Adminduk dan kalau ada anaknya langsung bisa dapat akta kelahiran langsung bisa keluar, kartu keluarga keluar, kartu tanda penduduk yang statusnya sudah menikah misalnya, dan dokumen lain yang sangat bisa jadi dikeluarkan oleh dukcapil," pungkas Reny.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur