Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas II A Tenggarong yang turut dihadiri pula oleh jajaran pejabat struktural dan seluruh WBP yang beragama Kristen pada jam 09.00 wita, selanjutnya dirangkai dengan ibadah bersama yang dipimpin oleh pendeta David dari gereja Pantekosta Tenggarong.
Agus Dwirijanto menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian remisi ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi langsung dengan server pusat serta berdasarkan hasil penilaian dari sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan yang ada di Lapas kelas II A Tenggarong.
"Hal ini bertujuan agar pemberian remisi sesuai dengan syarat subtantif dan administratif yang telah ditetapkan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan," imbuhnya
Dalam menyambut Natal, Lapas Kelas II A Tenggarong juga mengadakan beberapa lomba seperti cerdas cermat al kitab, vokal group dan vokalis. Hal ini bertujuan agar WBP dapat merayakan dan merasakan kebahagiaan Natal walaupun sedang menjalani pidana.
Dari 96 orang WBP yang mendapatkan remisi, terdapat 1 orang WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan pidana. Agus Dwirijanto juga menegaskan bahwa tidak ada pungli dalam seluruh proses remisi ini. "Jika terdapat pungli dalam proses ini maka tentu ada sanksi tegas," tegas Agus.
Sebagai infromasi, dalam suasana Natal ini pun Lapas Kelas II A Tenggarong membuka layanan kunjungan dan penitipan barang bagi WBP dimana dalam pelaksanaan melibatkan seluruh unsur petugas dan dibantu dari polri/TNI.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Rusdi