"Untuk itu, kita mengadakan lokakarya dan diskusi mengenai hal ini. Guna memantik prosesnya dan mengetahui problem apa saja. Apalagi disini juga ada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang bisa kita ajak diskusi," kata Direktur Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Biosfer Manusia (BIOMA), Ahmadi Wijaya pada Jumat (16/12/2022).
Adapun yang menjadi objek studi pemenuhan pengakuan masyarakat hukum adat ini mengambil wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar. Dimana hal ini juga disambut baik oleh Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
"Kami dari pemerintah ikut mendukung sepanjang tidak ada maksud lain. Sepanjang untuk melestarikan adat dan budaya yang dimiliki," ucap Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Arianto pun mengatakan bahwa saat ini untuk Kecamatan Tabang yang diambil dalam studi pemenuhan pengakuan masyarakat hukum adat memang baru satu-satunya wilayah yang diinventarisir. Dimana masyarakat yang mayoritas merupakan suku Dayak ini masih tetap melaksanakan dan menjaga adat dan istiadat mereka.
"Memang dalam Permendagri tahun 2015 negara mengakui adanya masyarakat hukum adat. Tetapi ini yang harus benar-benar dicermati agar tidak bias kemana-mana. Keinginan pemerintah adalah dengan permendagri tersebut adat dan budaya bisa terus terjaga dan terpelihara. Jangan sampai ada oknum yang salah memanfaatkannya," bebernya.
Disampaikan pula oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk bahwa kegiatan ini pun sangat diapresiasi. Dimana ini bisa dikatakan sebagai upaya bersama dengan pemerintah dalam melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
"Ini sangat bagus, apalagi di Kukar ini juga banyak memiliki komunitas adat yang sudah cukup memiliki dokumen. Semoga ini bisa membantu dalam pembentukan Perda nya di Kukar," ujarnya.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Rusdi