Isah yang berjualan pakaian di Pasar Tangga Arung ini menjelaskan, selama ini ia rutin membayar retribusi sewa petak sebesar Rp150 ribu per bulan plus pajak Rp82 ribu. Itu belum termasuk iuran kebersihan. Pengeluaran sebesar itu saja sudah membuat Isah dan pedagang lainnya kesulitan karena kondisi ekonomi saat ini sedang melambat.
“Pendapatan berdagang di Pasar Tengga Arung kian menurun, karena daya beli masyarakat juga menurun. Kenaikan tarif retribusi yang akan diterapkan Pemkab Kukar belum tersosialisasi dengan pedagang, pemkab harus menunda kenaikan itu karena sangat memberatkan para pedagang,” ujarnya.
Endang, pedagang di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, juga menolak kenaikan tarif baru tersebut. Ia bahkan mengancam angkat kaki jika aturan itu tetap diterapkan bulan depan.
“Belum semua pedagang Pasar Tenggarong pindah ke Pasar Mangkurawang. Kalau tetap dipaksakan, pedagang Pasar Mangkurawang bakal hengkang dari pasar tersebut, dan membangun petak di rumah masing-masing,” ujarnya.
Endang menjelaskan, sebelum tarif baru itu diterapkan, biaya sewa petak di Pasar Mangkruawang sudah mengalami kenaikan dalam dua bulan terakhir, dari Rp35 ribu per bulan menjadi Rp42 ribu.
“Jangan disamakan pedagang yang ada di Jawa dengan di Tenggarong, dari segi pendapatannya juga sangat jauh berbeda. Di sini, bisa menyisihkan pendapatan dari hasil berjualan saja sudah bersyukur,” ujarnya.
Endang mengaku pendapatannya semakin hari kian kecil karena sepinya pembeli akibat perlambatan ekonomi. “Intinya kami menolak kenaikan retribusi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar, Surip menyebut kenaikan tersebut mengacu pada Perda Kukar Nomor: 17/2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Surip mengaku bahwa kenaikan itu memang tergolong besar dan berpotensi menimbulkan gejolak di internal pedagang pasar. Namun, kata dia, aturan itu dibuat sebelum ia menjabat sebagai Kepala Disprindag.
“Tapi harus dijalankan karena perda ini sudah disahkan setahun yang lalu,” kata Surip.
Kabid Pengelolaan Pasar, Malik menyebut, tim Disperindag Kukar sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pasar pemerintah di Kukar terkait rencana kenaikan itu. Disprindag akan mengumpulkan data di lapangan terkait respon pedagang menyikapi rencana kenaikan retribusi itu.
“Apakah para pedagang siap menerima pemberlakuan perda tersebut atau tidak siap dan minta ditunda, atau bahkan meminta opsi lainnya, ini yang masih dikumpulkan oleh tim,” terangnya. (ran)