Uji kompetensi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.“Dari 325 wartawan di Kaltim, baru 204 yang berkompetensi,” kata Endro.
Ada tiga jenjang UKW, yakni muda yang diikuti oleh reporter, madya untuk kalangan redaktur, dan utama yang diikuti para pimpinan redaksi dan redaktur pelaksana.
Dalam ujian itu, sebanyak 13 peserta dinyatakan lulus atau berkompen, sementara dua lainnya dinyatakan belum berkompeten dan diwajibkan mengulang kembali. Mereka yang lulus akan mendapatkan kartu UKW dari Dewan Pers.
Kabid Pembinaan Daerah PWI Pusat, Atal S Depari mengapresiasi keaktifan PWI Kaltim dan telah sukses menggelar UKW yang ke-12 kalinya. “Ada daerah yang pengurus PWI-nya tidak aktif, contohnya adalah hadirnya tiga peserta dari Sulbar ini. Mereka datang karena pengurus di daerahnya tidak beres,” ujar Atal.
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Ahmad Rianto mengatakan, UKW terbukti ampuh membatasi gerak oknum-oknum yang mengaku wartawan. “Yang tidak berkompetensi akhirnya malu sendiri,” ujar Rianto.
Diskominfo berindak sebagai fasilitator dalam kegiatan kali ini. (vjm)