Ali Hamdi Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Sekaligus Jalin Silaturahmi
1 menit baca210 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara Ali Hamdi, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi dari hasil kinerjanya sebagai legislator demi mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Ali Hamdi menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada, Jumat (5/3/2021) lalu, tepatnya pukul 16.00 WITA di RT 35 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, dan RT 15 Kelurahan Maluhu di pukul 20.00 WITA. "Jadi ini silaturahmi dengan masyarakat Kukar, sekaligus sosialisasikan Perda (Sosper)," kata Ali, Senin (8/3/2021) hari ini.










