Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin S.sos S Fil mengatakan, sudah seharusnya pihaknya melakukan Sosper kepada masyarakat, hal ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat juga berguna meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salehuddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (6/3/2021).

Kegiatan ini juga dihadiri Camat Kota Bangun Drs Mawardi, SPd, narasumber Plt Kepala UPTD Bapenda Provinsi di Kukar Erna Polostin, staf ahli DPRD Kukar Masrani, SHi, M.Si dan juga turut dihadiri Muspika Kota Bangun, Kepala Desa se-Kota Bangun, Ketua BPD dan Ketua RT setempat.
Menurut Salehuddin, sosialisasi Perda ini merupakan program baru yang tengah digencarkan oleh Legislatif Provinsi Kaltim di tahun 2021, dan ada enam Perda yang akan disosialisasikan DPRD Provinsi Kaltim di tahun 2021.
"Perubahan Perda tersebut wajib diketahui oleh masyarakat di Kecamatan Kota Bangun dan Kukar pada umumnya. Sebab, terdapat sejumlah perubahan yang turut memberi dampak, contohnya berangkat dari nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Awalnya menggunakan nama instansi Dinas Pendapatan Daerah, kemudian saat ini berubah namanya menjadi Badan Pendapatan Daerah," kata Salehuddin kepada korankaltim.com, Minggu (7/3/2021).
Politikus Partai Golkar ini berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat Kutai Kartanegara. "Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai bisa dihasilkan tapi masyarakat tidak memahami," harapnya. (Adv)