“Motor itu mengunakan pelat KT 6491 UK, padahal sebelumnya berplat KT 3491 LK,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Triyanto.
Setelah dilakukan interogasi, Yani akhirnya mengaku jika motor tersebut dibelinya sekitar 2 tahun lalu dari sesorang laki-laki yang mengaku bernama Sugiyono. “Sugiyono ini juga warga Dondang, tapi Yani tidak tahu di mana rumahnya,” ungkapnya.
Pengakuan Yani, kata Triyanto, tidak mengetahui jika motor Mio itu merupakan hasil curanmor, meski ia membeli tanpa STNK dan BPKB. “Pengakuan Yani motor itu dibeli seharga Rp2,5 juta,” ungkap Triyanto.
Motor tersebut dibeli karena harga murah. Selain itu, Sugiyono juga mengaku pada Muhammad Yani jika memerlukan uang untuk pulang kampung di Jawa dengan alasan orang tuanya sedang sakit keras.
“Saudara Yani mengaku tidak mengetahui asal usul ranmor tersebut dan tidak mengetahui bahwa motor itu didapat dari hasil kejahatan,” bebernya. Sampai saat ini, Muhammadi Yani masih diperiksa oleh Polsek Muara Jawa.
Motor curian itu kemudian diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara. Serah terima barang bukti itu dilakukan di kantor Polsek Muara Jawa. (ami)