Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto menyebutkan, pembebasan denda ini terhitung pajak terhutang PBB sejak 2014 hingga 2019 ini.
"Jadi bayar yang 2019 ke bawah saja. Tidak dikenakan denda, pokoknya saja yang dibayar," kata Totok yang akrab disapa THS ini.
Namun jangka waktu penghapusan denda pajak ini hanya berlaku pada pembayaran di bulan November dan Desember ini saja.
Selain itu, Dispenda Kukar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Wajib Pajak (WP) yang secara rutin dan tepat waktu membayarnya akan menjadi peserta undian untuk mendapatkan door prize.
Dari program ini, THS berharap para WP dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ini dengan sebaik-baiknya.
Ini kan mendorong orang memanfaatkan kemudahannya lah, sehingga tingkat kepatuhan pajak itu juga meningkat," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan