Aplikasi tersebut dibangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran PBB dan BPHT dengan dilakukannya pelayanan secara elektronik, juga meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.
Selain itu, aplikasi tersebut dapat menganalisa data terupdate seputar pembayaran pajak di Kecamatan. Mana kecamatan terbanyak ataupun yang paling sedikit melakukan pembayaran pajak.
"Jadi ketika kita mau melakukan sosialisasi, kita memilih kecamatan yang masih belum bayar, yang potensinya banyak," kata Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto, Rabu (18/11/2020).
Belum lama ini, Bapenda Kukar telah membedah dan melakukan pemantapan terhadap kedua aplikasi tersebut. Rapat tersebut juga mengundang stakeholder lainnya seperti Diskominfo, Bankaltimtara, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut mengikuti evaluasi aplikasi tersebut sebelum di launching.
Aplikasi ini rencananya diterapkan di seluruh UPT Pajak Daerah dan dapat dioperasikan oleh seluruh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan BPN dalam menunjang pelaksanaan pelayanan BPHTB dalam pengurusan pelayanan pertanahan.
"Kedua sistem aplikasi diharapkan menunjang percepatan peningkatan kualitas pelayanan pajak daerah serta peningkatan PAD Kukar," demikian THS. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur