Anggota DPRD Harus Pilih Mobdin Atau Tunjangan
1 menit baca10.478 kali dibaca

TENGGARONG – Anggota DPRD Kutai Kartanegara harus memilih antara menggunakan mobil dinas (Mobdin) atau menerima tunjangan transportasi. Sebab, jika menerima tunjangan transportasi maka tidak berhak memakai mobdin, begitu juga sebaliknya. "Jadi jika menerima tunjangan transportasi maka harus mengembalikan mobdin. Perdanya sudah kita sahkan Jumat pekan lalu," kata Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kukar, Kamaruddin Abtami.
Menurutnya, perda yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.










