“Sebagai pribadi yang baik harus taat aturan, jadi ya sebelum disurati jika memang sesuai ketentuan harus dikembalikan, ya harus kita kembalikan,” kata Alif kepada Koran Kaltim.
Alif berprinsip apa yang dititipkan kepadanya harus dijaga dengan baik dan dikembalikan secara baik.
“Kita kembalikan dengan keadaan utuh dan baik, sama halnya seperti saya pertama kali diamanatkan untuk mempergunakannya. Kita juga taat aturan, karena mobil ini bak terbuka, jadi untuk pengurusan KIR-nya dan perpanjangan STNK-nya beberapa waktu sudah kita lakukan meskipun menggunakan dana pribadi,” ungkapnya.
Alif berharap apa yang dilakukannya ini bisa ditiru oleh anggota dewan lainnya, karena menjaga aset daerah merupakan kewajiban bersama, tidak terkecuali bagi anggota dewan.
“Alasan mendasar kenapa saya kembalikan mobdin sementara perdanya belum disahkan tidak lain dan tidak bukan karena memang niat baik saja agar bisa dipakai oleh yang lebih memerlukan. Semua itu tidak perlu menunggu perda ‘kan,” tegasnya.
Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Kukar, Faruq mengatakan, selain Alif, sudah ad beberapa anggota dewan yang mengembalikan mobdin. “Sudah ada beberapa yang mengembalikan, tapi dari kebanyakan yang mengembalikan banyak yang rusak,” ujar Faruq. (hei)