Anwar mengungkapkan sangat dirugikan akibat aktivitas PT IMM yang menyebabkan tanam tumbuh 5 ribu buah kelapa dan 500 kilogram kopi untuk sekali panennya kini tak bisa dirasakan lagi.
Ia menyebutkan permintaan harga yang dilayangkan sudah sesuai dengan UUD dan aturan pemerintah. Bahkan harga yang diajukan mengacu pada harga tanah di tahun 2011 dan harga tanam tumbuh mengacu tabel tahun 2006 Pemkab Kukar.
"Kami tegaskan lagi kepada PT IMM bahwa kami tidak pernah ingin meminta yang bukan hak kami dan menyalahi UUD dan aturan pemerintah Daerah yang berlaku tahun 2020. Dan janganlah membuat opini yang sangat merugikan pihak kami. Pihak PT IMM cendrung hanya ingin menekan kami dengan harga yang sangat murah dan jauh dari aturan pemerintah, sekarang kami minta pihak PT IMM memperlihatkan referensinya sesuai dengan UUD dan aturan pemerintah daerah yang berlaku tahun 2020, yang bisa menunjukkan kalau harga yang kami minta itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan UUD serta aturan Pemerintah Daerah yang berlaku tahun 2020," ungkapnya.
Diketahui perwakilan manajemen PT IMM yakni Hasto menyampaikan, selama ini pihaknya selalu kooperatif dengan warga. "Kita sudah bicarakan dan fasilitasi dengan baik, cuma memang untuk yang lahan beliau itu meminta kompensasi yang agak tinggi. Tapi yang pasti kita akan kumpulkan kelengkapan segala sesuatunya biar segera bisa tuntas," terang Hasto.
Menanggapi hal ini Anwar selaku pemilik lahan sah seluas 830 m2 x 51 m2 tidak membenarkan. "Pernyataan mereka itu saya rasa hanya bahasa perlindungan mereka terhadap fakta di lapangan dan yang kami rasakan. Kurang lebih 2 tahun tepatnya sejak tahun 2018 bulan Agustus tanggal 10," tegasnya.
Saya komunikasikan masalah ini kepada Pihak manajmen PT IMM sebagai pengurus yang baru, transisi dari kepengurusan sebelumnya. Namun sampai hari ini tetap tidak ada penyelesaian. Seperti halnya pengurus sebelumnya. Sebenarnya sistem dan aturan yang Pihak PT IMM ingin jalankan dengan persoalan tanah milik kami sistem dan aturan yang mana? Saya kira tidak etislah perusahaan sekelas PT IMM membuat pernyataan yang tidak ada dasarnya apalagi menyalahi UUD dan aturan pemerintah Daerah tahun 2020. Itu kan namanya tidak kooperatif, bukan komunikasi yang baik dan bukan fasilitator yang baik," pungkas Anwar. (hei)