Nantinya warga yang melanggar aturan dalam membuang sampah akan dikenaik sanksi administrasi berupa penyitaan identitas. Identitas tersebut bisa diambil di kantor DLH Samarinda, Jalan MT Haryono setelah mendapatkan binaan lanjutan. Selama belum ada aturan ditegaskan Yama, bahwa sanksi pembayaran tak bisa diterapkan. “Selama ini kalau tertangkap langsung ke pengadilan kena pasal tindak pidana ringan tapi itu ternyata tidak bikin mereka jera,” imbuhnya.
Sementara itu salab seorang anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Jasno mengatakan nantinya akan ada aturan khusus dalam revisi Perda tersebut yang membahas kebiasaan membuang sampah ke sungai yang dilakukan oleh masyarakat Samarinda.
Saat ini, Jasno dan rekan-rekannya mengaku bahwa tahapan revisi Perda hanya tinggal mengkoordinasikan dengan pihak Dinas Lingkungam Hidup (DLH). Jasno menegaskan bahwa revisi tersebut sudah masuk tahapan finalisasi. “Paling memakan waktu satu bulan. Kita tinggal masukkan ke biro hukum di Pemprov Kaltim,” imbuhnya.
Perda bakal lebih baik karena mengatur pemantauan khusus terhadap sungai. Aturan ini dibuat dengan meniru Perda milik Kota Surabaya. Nantinya terdapat sanksi administrasi bagi pelanggar perda. Apabila tertangkap wajib membayar denda. Jika waktu yang ditentukan tidak juga membayar denda maka identitas pelanggar perda akan di blokir sementara. “Jadi, pengurusan apapun tidak bisa termasuk membuka rekening dan lainnya. Kami bekerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” ungkap Jasno. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur