“Sebagai rumah tangga, kita bersama pemerintah, kami DPRD harus serius memperhatikan dapur-dapur yang bisa mengolah keuangan dan menghasilkan pendapatan untuk dibelanjakan bagi kesejahteraan rakyat,” kata Firnadi, kemarin.
Firnadi mengungkapkan dalam beberapa tahun belakangan ini Perusda bentukan Kukar belum ada lagi yang rutin menyetor pendapatannya berupa keuntungan yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk belanja daerah. “Dalam beberapa tahun terakhir tidak ada lagi yang setor termasuk KSDE, Tunggang Parangan dan kita dalam waktu dekat sebagai bagian dari fungsi pengawasan maka kami Komisi 2 dan BPKAD serta Bagian Ekonomi akan mengadakan rapat kerja untuk evaluasi seluruh Perusda yang ada,” ungkapnya.
Selain Perusda, Pemkab Kukar juga memiliki hak pendapatan pada Graha 165 dan Bankaltimtara berupa penyertaan modal.
Firnadi menyebutkan khusus untuk Graha 165, Kukar berhak mendapatkan pendapatan karena sebagai salah satu pemilik saham. “Namun di Graha 165 itu kita tidak setiap tahun memperolehnya karena benefitnya tidak langsung mendapatkan, kalau di Bankaltimtara itu tentu perlu kita pertahankan karena pada periode lalu kita pernah mendapatkan Rp50 miliar dari total keseluruhan penyertaan modal kita Rp400 miliar,” sebutnya.
Firnadi menegaskan rapat evaluasi Perusda dengan BPKAD dan bagian ekonomi tidak hanya untuk mengetahui perkembangan dari Perusda saja.
Namun, juga terkait regulasi PP 54 tahun 2017 tentang BUMD yang sekarang menjadikan Perusda beralih ke Perseroan.
“Perusda kita nanti tentunya menjadi badan perseroan sesuai PP 54/2017 tentang BUMD. Dengan demikian Perusda kita lebih fleksibel sekarang dan semuanya diharapkan segera merubah diri yakni dalam bentuk Persero daerah. Dengan nanti berubah menjadi Persero daerah maka geraknya lebih luwes, dia mengatur diri sendiri secara mandiri dan dilindungi dalam undang-undang perseroan, yakni di situ direksi memiliki kesempatan berkreativitas lebih dalam mengelola SDA dalam menghasilkan pendapatan untuk daerah,” pungkasnya.
Penulis: */Heriansyah
Editor: M. Huldi