Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman, mengatakan, larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Secara tertulis sudah kita ingatkan (Petahana,Red). Bahwa tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan penetapan calon atau terhitung sejak 8 Januari sampai 8 Juli 2020,”kata Rahman, Selasa (10/12).
Selain larangan itu, kata dia, petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Jika melanggar ketentuan tersebut, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. “Saksinya bisa dibatalkan jadi calon, “katanya.
Untuk meminimalisir terjadinya tindak pelanggaran, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 lewat media sosial dan menyasar komunitas masyarakat hingga tingkat terbawah.
Sebelumnya, pada akhir November 2020 lalu, Bupati Edi Damansyah melakukan pelantikan dan mutasi 253 pejabat.
Uniknya, selain melakukan mutasi yang besar-besaran, prosesi pelantikan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Prosesi pelantikan pertama dilakukan di jalur poros jalan Desa Sebelimbingan yakni sebanyak 58 pejabat yang dilantik, kemudian dua hari berselang yakni Jumat (22/11) prosesi mutasi dan pelantikan dilakukan di Pasar Tradisional Mangkurawang sebanyak 97 orang. Puncaknya dilangsungkan di Kantor Diskominfo Kukar sebanyak 98 pejabat.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi