Taufik menjelaskan, dana desa tahun 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan tepatnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan SDA dan lingkungan berkelanjutan.
“Selain itu juga untuk pemberdayaan masyarakat desa di antaranya untuk permodalan Bumdes. Pertanggungjawaban dana desa bersamaan pada saat mempertanggungjawabkan APBDdesa pada akhir tahun anggaran, SPJ disampaikan ke kecamatan pada setiap tahapan,” jelasnya.
Asisten I Setkab ini menegaskan untuk persyaratan pencairan tahap III, desa harus menyampaikan laporan capaian out put dana desa sampai tahap II minimal 75 persen serapan dan minimal 50 persen capaian out. “Kewajibannya untuk SPj kawan-kawan desa nanti pertanggungjawabannya lewat kecamatan kalau kami kabupaten, Dinas PMPD hanya tembusan laporan langsung ke BPKAD,” tegasnya.
“Harapannya Pemdes dengan perangkatnya untuk bisa mengelola secara tertib sesuai dengan tahapan yangg diamanahkan, baik ADD dan DD bisa secara teratur tertib dan bisa melaksanakan semua kegiatan yang direncanakanan,” pungkas Taufik.
Penulis: */Heriansyah
Editor: M. Huldi