Mereka menuntut kewajiban PT BDAM untuk menyiapkan 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki untuk dijadikan plasma sawit bagi warga setempat.
Selain itu, para pengunjuk rasa itu juga menuntut tali asih dan tanggung jawab sosial (CSR) serta peluang usaha bagi warga sekitar.
“Kami berharap PT BDAM segera memenuhi tuntutan kami. Selama ini kami menilai perusahaan tidak bertanggung jawab sesuai amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” kata Kepala Adat Masyarakat Jahab, Bahron Osik.
Ia berharap agar Pemkab Kukar bisa memfasilitasi pertemuan antara PT BDAM dengan masyarakat adat Jahab, agar permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan. “Pemkab harus bisa panggil pihak perusahaan untuk pertemuan dengan masyarakat adat Jahab,” tandasnya.
Kabag SDA Setkab Kukar, Abdullah Panusu mengatakan, tentunya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Selanjutnya, ia berjanji untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan.
Dalam waktu dekat, Pemkab akan memanggil perwakilan PT BDAM untuk duduk satu meja dengan masyarakat adat Jahab.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi