Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Herdiansyah didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yasmet mengatakan, terobosan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri 7/2019.
“Ini diharapkan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, ini sudah diberlakukan mulai sepekan lebih,” katanya, Senin (30/9/2019) kemarin.
Ia mengatakan, tanda tangan digital berbeda dengan tanda tangan manual. Bentuk tanda tangan berupa barcode dan kerahasiaan serta keamanannya dijamin Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Jika kadis tugas luar, tidak ada tanggungan menandatangani KK ataupun akta sehingga pelayanan tetap jalan. Selain Pak Kadis, dua pejabat yang berwenang menandatangani KK dan Akte kelahiran ini yakni Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk Kartu Keluarga dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk Akta Kelahiran,” ucapnya.
Yasmet mengaku sangat senang dengan terobosan teknologi ini, selain mempermudah birokrasi, juga membuat masyarakat tidak perlu antre lama di Disdukcapil. Cukup di kantor Kecamatan sudah bisa.
“Bisa lihat sendiri ‘kan kalau dulu pasti banyak orang menumpuk di ruangan saya ini untuk tanda tangan KK, sekarang warga cukup langsung ke Kecamatan saja sudah bisa,” terangnya.
Ia menegaskan ada perbedaan dalam sisi tampilan pada dua dokumen penting tersebut. Dalam aplikasi ini, tidak ada tanda tangan basah dan diganti dengan barcode.
“Diganti barcode yang disahkan oleh instansi terkait. Ke depan, penerapan aplikasi ini membutuhkan persiapan matang, selain dukungan fasilitas juga dukungan jaringan teknologi informasi internet di 18 kecamatan,” pungkasnya.
Penulis: */Heriansyah
Editor: M. Huldi