Menurut Marli, ketika dokumen perjanjian sudah disepakati, maka tinggal menunggu rekomendasi pinjaman daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, selanjutkan akan dilanjutkan ke proses pembuatan perda. Di dalam perda dijabarkan berapa besar pinjaman yang disetujui, dan berapa tingkat pengembalian yang harus dibayarkan secara rutin,” jelasnya.
Pada Juni lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Elvius Dailami meninjau langsung ke Jembatan Pela Kota Bangun.
“Tim dari Kemendagri sempat menyampaikan bahwa Pemkab Kukar wajib diberikan pinjaman, karena infrastruktur jalan di hulu Mahakam sangat mendesak untuk dibangun,” ucap Marli.
Marli menambahkan, tim dari Kemendagri juga menyampaikan langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar secepatnya menerbitkan rekomendasi pinjaman sebesar Rp950 miliar dengan masa pengembalian delapan tahun.
“Rekomendasi dari Mendagri akan disampaikan ke PT SMI. Pinjaman SMI menjadi penting karena pinjaman PT SMI tidak terpisahkan bagian dari batang tubuh APBD Kukar 2017, ”pungkasnya. (ran)