“Yang terbanyak ya di Tenggarong Seberang sini, perusahaan listrik. Karena itu investornya China, mungkin ada kesepakatan,” kata Hamly.
Namun, Hamly tak merinci berapa jumlah pasti TKA di proyek pembangunan listrik itu.
“Jumlah keseluruhan sepengetahuan kami 300 lebih. Seharusnya, pusat itu melapor ke kami, khawatir kalau apa-apa. Kita ini anak buahnya bupati, dan bupati memiliki wilayah tempat mereka bekerja. Harusnya ya lapor juga ke kita,” ungkap Hamly.
Menurut Hamly, untuk mengantisipasi persoalan yang ditimbulkan akibat TKA ini, Pemkab Kukar telah membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di enam kecamatan. Yakni, Tenggarong Seberang, Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Sebulu, dan Muara Kaman.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak Imigrasi maupun Kemenkumham Kaltim agar lebih intensif berkoordinasi dengan kabupaten, karena kewenangannya TKA di provinsi sudah kurang. Sekarang urusan TKA sesuai Perpres 20/2018, baik kualifikasinya, pendampingannya itu semua di pusat,” katanya, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, tidak dilibatkannya kabupaten terkait urusan TKA ini tentu menjadi masalah. Kedatangan sampai pada urusan di mana TKA itu bekerja hanya pusat yang tahu.
“Jadi kita di daerah hanya mendapatkan laporan, apa kerjanya dan di mana kerjanya, kita hanya menerima saja laporan. Ini yang terus coba kita komunikasikan,” ujarnya.
Penulis :*/Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi