Ada 1.400 Perusahaan di Kukar, Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
1 menit baca488 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap perusahaan mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya.
Hal ini disampaikan Wagianto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar. “Sesuai Permenakertrans, perusahaan wajib bayar THR 7 hari sebelum lebaran,” katanya, Kamis (23/5/2019).










