Menurut Yani, harusnya aktivitas di pasar Tangga Arung itu sudah tidak ada dan tidak boleh lagi karena memang aturannya seperti itu. “Tapi karena saat ini masih ada aktivitas, ya minimal aktivitas itu ya diperbaiki ya walaupun hari ini belum bisa full ke Mangkurawang tapi harus ada usaha ke arah sana, kecuali memang ada niatan pemerintah itu ingin mengembalikan atau ingin menjalankan dua-duanya. Ini seperti apa, harus diperjelas,” ungkapnya.
“Kalau ada pembangunan yang baru seperti itu kami juga DPRD tidak tahu dan seharusnya ini kami 45 orang DPRD seluruhnya harus tahu karena nyatanya kemarin kan pemindahan Pasar Tangga Arung itu kesepakatan dan aturan hukumnya dibuat bersama DPRD,” imbuh Yani.
Camat Tenggarong H Janhariansyah mengaku kaget dengan adanya pembangunan lapak baru itu. “Jujur saya belum mengetahui dan ini jelas menyalahi aturan dan tidak dibenarkan karena kan sudah jelas untuk Pasar Ramadan kita pusatkan di S Parman dan itu sudah turun-temurun mulai dari beberapa tahun-tahun yang lalu karena itu juga masuknya menjadi PAD kita. Kalau seperti ini yang jelas ini melanggar aturan dan saya minta Satpol PP untuk membereskan ini,” tegas Jon, sapaan akrabnya.
Penulis: */heri
Editor: M.huldi