Rita: Kalau Ada Pungli Lapor ke Saya
1 menit baca4.363 kali dibaca

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara menggeratiskan pengurusan akta kelahiran. Aturan baru itu tertuang dalam Perbup Kukar Nomor 27/2017 tentang Prosedur Persyaratan Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya aturan itu, Bupati Rita Widyasari mengingatkan agar petugas Disdukcapil tak melakukan pungutan. “Kalau ada pungli membuat akta kelahiran, silakan laporkan ke saya. Jika urus akta kelahiran dibuat lama oleh petugas Disdukcapil, silakan laporkan ke saya. Yang terpenting jangan ada praktek pungli dan masyarakat jangan mengiyakan praktek pungli di Disdukcapil,” tegas Rita.










