“Sejak rumah sakit ini berdiri 2013 lalu, pasien tidak dikenakan tarif hingga akhirnya berstatus Badan Layanan Umum Daerah barulah tarif diberlakukan,” kata Aulia dihubungi Koran Kaltim, kemarin.
Namun, kata Aulia, penarikan tarif layanan hanya berlaku bagi pasien umum. Untuk pasien yang terdaftar di jaminan kesehatan BPJS, pengobatan tetap gratis seperti pada rumah sakit pada umumnya.
“Bagi pasien yang ditanggung untuk pembiayaan yang masuk dalam jaminan kesehatan seperti BPJS dan BPJS-nya aktif dan memenuhi kriteria, sebenarnya tidak terlalu banyak berpengaruh juga dengan yang sebelumnya,” ujar Aulia.
Aulia menyampaikan hal ini merupakan upaya pihaknya untuk menyeragamkan kebijakan secara nasional. “Karena 2019 ini harus Universal Health Coverage (UHC) untuk rumah sakit yang ada di seluruh daerah. Jadi, 95 persen wajib keanggotaan BPJS-nya. Arahnya memang ke situ,” ungkapnya.
Ia menegaskan perubahan dari gratis menjadi berbayar ini tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien.
“Layanan tetap tidak berubah, tetap prima. Artinya jangan sampai gara-gara masalah tarif ini ada penurunan kunjungan, tetap masih ada jalan keluarnya yaitu bagi pemilik BPJS aktif bisa tetap gratis, hanya untuk pasien umum dan yang tidak memiliki jaminan,” tegasnya.
Penulis: */Heri
Editor: Muh. Huldi