Timsel Wabup Terbentuk, Ketua DPRD Kukar Tak Masuk Kandidat
1 menit baca965 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata sudah membentuk tim untuk melakukan seleksi calon Wakil Bupati Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah diwajibkan untuk mengusulkan minimal dua nama untuk menjadi wakilnya hingga 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kukar, Salehuddin.
Menurutnya, saat ini terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Kukar setelah Edi Damansyah resmi menggantikan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar di sisa masa jabatannya.
“DPRD sudah siapkan instrumen terkait pengisian jabatan itu. Sejak revisi PP 16/2010 menjadi PP 12/2018 terkait penyusunan tata tertib, DPRD sudah revisi tatib DPRD, memang beberapa instrumen dan mekanisme pengisian jabatan calon bupati sudah dibuat,” kata Salehuddin.
Menurutnya, saat ini DPRD menunggu nama yang diajukan Edi. Sebab, hanya Edi yang berhak mengusulkan nama tersebut karena saat pemilihan Bupati 2015 silam, Rita-Edi maju via jalur independen. DPRD sendiri sudah ada petunjuk. Jika ada usulan, maka dalam waktu 3 hari siap menjalankan. “Minimal mengajukan 2 calon,” bebernya.
Meski Edi mengusulkan nama calonnya, bola panas tetap berada di tangan DPRD. Pasalnya, DPRD nantinya memilih pendamping yang layak.
“Nanti DPRD yang memilih, Timselnya sudah siap dan saya sebagai ketua panitia,” tegas Salehuddin saat ditemui wartawan di rumah dinasnya.
Salehuddin juga menegaskan jika dirinya tidak akan mendaftar sebagai calon wakil bupati meski namanya disebut menjadi salah satu kandidat kuat. “Saya ketua panitia, tidak. Masih banyak kader lain yang berpotensi,” ungkapnya.
Namun, kata dia, jika calon wakil yang mendaftar ke Edi berasal dari DPRD maka anggota tersebut harus mengundurkan diri dari DPRD. “Jika dari DPRD, harus mundur dari DPRD,” terangnya.
Penulis : */amin
Editor : Muh. Huldi










