Kasi PMD Kecamatan Kota Bangun Evander mengatakan, bimtek penyusunan RKP Desa dan APBDes ini merupakan sebagai upaya perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri 20/2018.
“Agar perencanaan, penatausahaan dan pelaporan APBDesa menjadi mudah dan akuntabel, tidak perlu lagi manual dan terhindar dari permainan perubahan nilai satuan, volume hingga merubah kegiatan,” katanya.
Sebelumnya penyusunan dokumen pentng di tingkat desa tersebut dilakukan secara manual, sehingga dengan mudah dirubah pihak desa. Ekspor data base pada aplikasi siskeudes ini, dikirim dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
“Sekarang tidak bisa lagi dilakukan (mengubah, Red.) kecuali lewat mekanisme APBDesa Perubahan. Jika aplikasi sudah diposting dan di kunci oleh admin kecamatan maka tidak akan lagi diubah seenaknya,” ungkap Ivan, panggilan Elvander.
Aparatur desa harus diberi pemahaman bahwa APBDesa Perubahan itu mutlak harus dilakukan karena penyusunan APBDesa menggunakan pagu indikatif. Setelah pagu depenitif keluar, baru ada penyesuaian di APBDesa Perubahan
“Desa itu berpikir untuk apa perubahan kalau nilainya dikit saja yang berubah, kecuali sebaliknya. Ini kan pemikiran yang salah. Kalau berpikir menunggu pagu depenitif terus baru menyusun APBDesa ya kejadiannya APBDesa selalu terlambat tiap tahunnya, bisa di bulan maret bahkan april baru diundangkan,” tutur Ivan.
“Padahal korbannya ya desa juga, gaji dan segala macam jadi tertunda. Untuk mengharapkan uang silva tidak mengakomodir pembayaran gaji dan oprasional lainnya,” pungkasnya. (ale)