“Iya benar kita memerlukan dan membuka lowongan pekerjaan. Anggarannya sudah ada dan memang di khususkan untuk programer, karena ini untuk mendukung aplikasi SIMRAL yang baru dilaunching, nah untuk pengembangan lebih lanjut kita perlu programer aplikasi yang handal dan sebenarnya kami perlu enam orang saja,” kata Kapala Diskominfo Kukar, Bahteramsyah, kepada Koran Kaltim, kemarin.
Belakangan, Diskominfo menganulir penerimaan pekerjaan tersebut, dengan alasan terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
“Namun karena PP 49/2018 terpaksa kita batalkan sementara. Kita perlu, cuman terbentur dengan aturan, anggarannya sudah ada dan memang di khususkan untuk programer,” ungkapnya.
Dengan terbitnya PP 49/2018 ini, sambung Bahteramsyah, secara otomatis cukup merumitkan upaya perekrutan tenaga kerja di masing-masing OPD. Karena, menurutnya, pegawai yang akan direkrut dan diangkat dengan surat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PP 49 ini bikin masalah, disatu sisi kita pingin butuh cepat, namun terbentur aturan, kalau dulu kan dilimpahkan dengan berdasarkan Perbup 19/2010 itu dilimpahkan ke kepala dinas untuk SK-nya. Dengan adanya PP 49/2018 ini maka gugur payung hukum Perbup 19/2010,” tegasnya. (hei)