Komisi III Sebut PT JMB dan Pama Tak Berdayakan Pengusaha Lokal
2 menit baca1.157 kali dibaca

TENGGARONG - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara mengaku berang dengan PT JMB dan PT Pama yang telah melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2012. Pasalnya per 31 Desember tahun lalu kontraktor lokal yang bergerak di bidang katering PT Lestari Sahla tidak dipilih untuk bekerja sama lagi.
“Ini kaitannya dengan kemitraan antara pemilik modal dengan pengusaha lokal. Kita meminta pemilik modal yang punya usaha di Kukar dalam kegiatannya harus melibatkan kearifan lokal. Itulah ruh daripada pemberdayaan ekonomi di Kutai Kartanegara dari sekian banyak sumber daya alam yang mereka ambil itu. Kita punya kebanggaan, yakni PT Lestari Sahla bergerak sejak tahun 2004 di bidang katering melayani kontraktor besar berskala nasional yaitu PT Pama, namun per 31 desember kemarin mereka ini habis kontrak,” kata Ketua Komisi III Ahmad Yani kepada Koran Kaltim kemarin.










