Selama 2018, Terdapat 1.373 Kasus Perceraian di Kukar, Karena Faktor Ekonomi Hingga Orang Ketiga
1 menit baca1.078 kali dibaca

TENGGARONG - Pengadilan Agama Tenggarong mencatat, sebanyak 1.373 kasus perceraian selama 2018 lalu. Angka tersebut terbagi menjadi 366 cerai talak dan 1.007 cerai berdasarkan gugatan.
Panitra Pengadilan Agama Tenggarong, Rumiadi, mengatakan dari sekian banyak kasus yang dibuatkan berita acaranya, rata-rata kasus perceraian didominasi oleh faktor ekonomi yang melemah.










