Dalam menguji pengambilan keputusan pembagian porsi PI tersebut, dia mengaku menggunakan pendekatan teori good governance yang mana mutual respect atau saling menghormati merupakan syarat pengambilan keputusan yang baik.
Jika porsi PI itu konteksnya untuk kesejahterahaan rakyat, lanjut Erwinsyah, maka konflik kepentingan dalam hal ini harus dihapuskan. Dan dia menanggapi pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor soal tidak pentingnya pembagian 50:50 persen itu dan memilih memperjuangkan agar Kaltim mendapat lebih dari 10 persen yang menurutnya lebih irasional dan menyinggungnya secara pribadi.
Keputusan pembagian PI Blok Mahakam 33,5 untuk Pemkab Kukar dan 66,5 untuk Pemrov Kaltim, menurut Erwin, adalah keputusan yang disepakati tanpa dikoordinasikan dengan Pemkab Kukar. Erwinsyah membuktikan hal tersebut dengan dibukanya data RUM secara sepihak oleh Pemprov Kaltim tanpa melibatkan Pemkab Kukar sehingga ditetapkannya porsi pembagian PI Blok Mahakam yang menurut Erwin tidak adil.
“Pertanyaannya sederhana, karena data RUM dibuka berdasarkan konsultan dan yang datang hanya diwakili pemerintah provinsi apakah ini riil, apakah itu rill, bisa saja tidak, saya juga tidak tahu ini cuma asumsi. Maka dari itu, Pemkab Kukar sampai kapanpun pada saat itu tidak pernah menyepakati data ini, karena dia berasumsi itu sudah di luar konteks, harusnya data RUM itu dibuka secara bersama-sama supaya Kukar tahu diri, provinsi tahu diri,” cetusnya.
Hal yang terpenting, terang Erwinsyah, untuk merubah keputusan tersebut itu tergantung Gubernur Kaltim Isran Noor. “Adakah kemungkinan porsi itu berubah? Itu kan yang terpenting? Jawabannya ada, tergantung niat hati pak gubernur, itu saja,” demikian Erwinsyah. (rf218)