“Sudah ada kesepakatan soal UMK 2019 sebesar Rp 2,9 juta,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar, Wagianto,
UMK 2019 ini mengalami kenaikan 8,03 persen atau Rp 217 ribu dibanding UMK 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Alasan kenaikan yang cukup signifikan ini sendiri akibat inflasi sebesar 2,88 persen dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,15 persen secara nasional.
“Berdasarkan surat edaran Menakertrans Nomor 240 pertanggal 15 Oktober 2018 bahwa kenaikan inflasi dan PDB secara nasional itu mencapai 8,03 persen,” katanya.
Edaran inilah ditambah penetapan UMP Kaltim sebesar Rp 2,7 juta yang kemudian menjadi dasar atau acuan pembahasan UMK Kukar untuk 2019 mendatang.
“Meski ada beberapa pengusaha yang awalnya kurang sepaham, namun ini kebijakan nasional dan berdasarkan rumus-rumus maka disepakati UMK dengan besaran tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mengharapkan jika semua pengusaha di Kukar bisa mengaplikasikan kesepakatan ini di 2019 mendatang dengan memberikan upah sesuai UMK 2019. “Setelah kesepakatan ini, nanti akan disampaikan ke bupati untuk mendapat rekomendasi ke Gubernur Kaltim,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, giliran Upah Mininum Sektoral Kabupaten (UMSK) baik itu batu bara maupun kelapa sawit. Namun belum diketahui kapan waktu pembahasan UMSK Kukar 2019 itu. (ami)