Tahun Ini, Kukar Bakal Terima DBH Rp1,3 Triliun
1 menit baca1.161 kali dibaca

TENGGARONG – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kutai Kartanegara (Kukar), Wiyono, mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Kukar sebanyak Rp1,3 Triliun pada tahun 2018 ini.
Jumlah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomer 103 Tahun 2018 tentang Penetapan Kutang Bayar dan Lebih Bayar DBH menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Diketahui, Pemkab Kukar telah menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum lama ini. Pertemuan tersebut membahas soal perhitungan asumsi pendapatan daerah melalui Dana Perimbangan yang akan diperoleh Pemkab Kukar TA 2019.
Pemerintah Pusat rencananya akan mentransfer Rp175 Miliar. Kendati belum diketahui kapan akan ditransfer oleh pusat, Wiyono mengatakan, rencananya dana tersebut akan dipergunakan sebanyak 70 persen.
“Dana tersebut rencananya akan diperuntukan pada pembayaran utang kepada pihak ketiga,” kata Wiyono kepada Koran Kaltim, Kamis (1/11).
Mengenai tindak lanjut alokasi DBH Kukar tadi, Wiyono mengatakan sebanyak 70 persen dana itu diproyeksikan peruntukannya pada pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp211 miliar, sementara Lebih Salur sebanyak Rp 500 miliar.
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), lanjut Wiyono telah sampai ke tangan DPRD Kukar pada Agustus lalu. Diketahui Pendapatan Kukar sebanyak Rp 3,2 triliun sedangkan alokasi belanja sebanyak Rp 3,9 triliun dengan menggunakan asumsi pendapatan tahun 2018 dan selisihnya melalui pembiayaan yang belum termasuk Dana Alokasi Khusus. (rf218)










