Diketahui isu penculikan anak memang santer beredar di sosial media dalam beberapa bulan terakhir ini, terutama di Loa Janan. Aksi pelaku yang membawa kabur anak seorang pemilik warung di Kilometer 28 ini pun langsung dicap sebagai aksi penculikan anak, padahal si anak tidak diculik namun hanya dijadikan objek untuk menipu pemilik warung atau orangtuanya.
“Jadi kronologinya itu pelaku mendatangi sebuah warung kecil di pinggir jalan di kilometer 28, saat itu pelaku memesan berbagai macam barang seperti rokok. Ketika diminta membayar maka pelaku mengatakan jika uangnya ketinggalan di mobil atau uang ya sama bosnya, agar pemilik warung yakin maka pelaku mengajak anak korban ke mobil itu,” katanya.
Satelah itu anak korban masuk mobil dan di bawa jalan. Sekitar dua kilometer atau tepatnya di kilometer 30 Loa Janan pelaku berhenti dan meminta HP korban dengan alasan mau dipakai menghubungi bos pelaku, Hp tersebut pun diberikan dan anak korban diturunkan di lokasi tersebut. “Setelah itu pelaku tancap gas dan kabur. Orangtua si anak khawatir kemudian menghubungi HP anaknya dan ternyata sudah tidak aktif lagi. Ini kemudian diviralkan di sosial media bahwa anaknya jadi korban penculikan ,” bebernya tanpa menyebut nama pemilik warung dan anaknya itu.
Kabar ini kemudian menjadi dasar Polsek melakukan penyelidikan karena dalam postingan itu pelaku menggunakan mobil Avanza warna silver. Ternyata, di hari yang sama sedang ada razia di Pos KM 38 Samboja oleh petugas Polsek Samboja. Mendapat informasi adanya laporan itu, petugas Polsek Samboja mencoba membantu mencari kendaraan yang dimaksud. “Jadi waktu itu pelaku lewat Pos KM 38 Samboja itu. Pelaku yang mau dihentikan malah menerobos razia dan mencoba melarikan diri ke Balikpapan. Kemudian kami (Polsek Loa Janan) bersama anggota Samboja kembali mengejar pelaku,” ujarnya.
Dalam aksi kejar mengejar itu, Fahril berusaha mengelabui petugas. Setibanya di KM 24 Balikpapan, Fahril menghentikan kendaraan dan masuk ke rumah warga. Di sana Fahril menumpang ke kamar mandi dan membuang barang dari warung yang terletak di KM 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan tersebut.
Usaha mengelabui itu berhasil tercium oleh petugas. Fahril berhasil diciduk di KM 24 Balikpapan tersebut dan langsung diamankan ke Mako Polsek Loa Janan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “ Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini pelaku sementara kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Untuk barang bukti, kami mengamankan satu unit mobil Avanza yang dirental oleh pelaku,” ucap Edi.
Fahril terpaksa melakukan penipuan itu untuk membayar mobil rental yang disewanya tersebut. Bahkan dirinya menegaskan kalau tidak melakukan penculikan anak, itu hanya trik untuk menipu saja. “Saya tidak menculik anak pak, saya hanya melakukan penipuan saja. Untuk anak pemilik warung yang saya bawa itu hanya trik saja, agar pemilik warung percaya kalau saya mengambil uang untuk membayar belanjaan,” aku Fahril.
Pria yang mengaku diberhentikan dari perusahaan minyak dan gas (Migas) di Kecamatan Muara Badak ini mengungkapkan, sejak tiga minggu terakhir dirinya sudah melakukan penipuan di 10 warung di pinggiran jalan. Mulai di Samarinda, Balikpapan, Muara Badak, hingga Loa Janan. (ami)