Ketua DPD PAN Kukar, Supriyadi mengaku sudah mengetahui penetapan Buherah sebagai tersangka oleh Polda atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya. Namun saat ini PAN masih menunggu proses hukumnya berjalan.
PAN pun mempersilakan proses hukum berjalan. “Kita hormati dan taat pada hukum, itu kita kembalikan ke pribadi beliau karena kan itu masalah pribadi aja,” katanya.
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin kaget saat dikonfirmasi soal penetapan Buherah sebagai tersangka oleh Polda Kaltim. “Kapan itu, saya baru tahu dari teman wartawan ini, belum ada tembusan ke saya,” ungkapnya.
Namun jika pun penetapan tersangka itu betul, maka DPRD bisa memberikan pendampingan hukum karena masih melekatnya status Anggota DPRD Kukar, minimal menganalisa kasus yang menjerat Buherah.
Namun sebelum itu DPRD harus melihat terlebih dahulu sangkaan terhadap Buherah. “Kami akan minta BK menindaklanjuti penetapan tersangka oleh Polda,” jelasnya.
Insiden ini sendiri mengancam posisi Buherah sebagai Anggota DPRD. Namun karena posisinya masih tersangka kemungkinan pemberhentian sementara akan diberlakukan. Tapi jika keputusan ingkrah maka akan diberhentikan dari DPRD.
“Sesuai tartib, sampai bersangkut terdakwa kan haknya masih jalan, tetapi sekali lagi ini tergantung proses komunikasi dengan partai, apakah bersangkutan akan diberhentikan atau dinonaktifkan sementara, nanti juga sesuai tatib,” jelasnya. (ami)