“Mereka bergerombol sampai empat orang memakai perahu, (setrumnya) menggunakan mesin genset,” kata Sofyan saat dihubungi Koran Kaltim, kemarin.
Menurutnya, pelaku beraksi di sungai Mahakam, di kawasan Kota Bangun. “Kalau di sungai Pela sudah dilarang,” terangnya.
Kata Sofyan Noor, pelaku penyetruman ikan ini merupakan warga sekitar sendiri. “Pekan lalu saya melihat sendiri segerombolan orang menyetrum ikan di pinggiran sungai Mahakam. Ini sangat mengkhawatirkan karena merusak habitat ikan,” ungkapnya.
Di Desa Pela sendiri, kata dia, penanggapan ikan menggunakan alat setrum sudah dilarang sejak beberapa tahun terakhir. Masyarakat di desa itu juga sadar betapa pentingnya menjaga habitat ikan untuk kelangsungan hidup mereka.
“Kalau orang Pela tidak memiliki alat setrum karena sudah ada kesadaran, bahwa alat tersebut akan merusak habitat ikan. Warga Pela menghidnari itu karena kehidupan masyarakat Pela 95 persen bergantung pada hasil tangkapan ikan,” ungkapnya.
Sofyan Noor berharap agar pelaku penangkapan ikan dengan alat yang tidak wajar disanksi sesuai ketentuan agar memberikan efek jera. “Saya minta penegasan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan dan tindakan hukum yang tegas,” harapnya. (vjm)