“Memang kami akui jika sekarang banyak begitu (Prostitusi) di Jalur II itu,” kata Camat Tenggarong Seberang, Suheri.
Namun, kata dia, pratek ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias ilegal dan tidak bisa diprediksi kendati pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang sudah beberapa kali mengimbau agar tidak ada lagi praktek prostitusi berkedok warung kopi di lokasi tersebut.
Namun, kata dia, jika ingin mengatasi persoalan ini harus dilakukan serius oleh semua pihak mulai pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. “Jika mau harus dilakukan bertahap, jangan hanya sekali kemudian tidak ada lagi tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Pemerintah kecamatan, kata dia, sudah berupaya maksimal berupa memberikan imbauan namun praktek prostitusi ini masih marak karena ditunggangi LSM. “Bahkan waktu penertiban itu kami dibawakan parang,” bebernya.
Sebenarnya selam beberapa waktu setelah penertiban warung kopi pangku, praktek prostitusi di lokasi tersebut berkurang. Namun karena tidak ada tindak lanjut dan pengawasan yang ketat maka praktek ilegal itu kembali menjamur.
Kepala Dinsos Kukar, Didi Ramyadi menegaskan jika keberadaan warung kopi pangku di Tenggarong Seberang ilegal sehingga tidak bisa didata oleh Dinsos. “Kami tidak bisa mendata soal WTS (Wanita Tuna Susila) di lokasi itu karena ilegal,” jelasnya.
Harusnya SKPD terkait bisa langsung melakukan penertiban karena selain praktek prostitusi bangunan di lokasi itu juga diduga ilegal. (ami)