1.478 Aset Tanah Pemkab Kukar Tanpa Dokumen
2 menit baca1.101 kali dibaca

TENGGARONG - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Syaifuddin menyebutkan terdapat sebanyak 1.478 aset tanah Pemda yang masih tanpa dokumen.
Menyikapi hal ini, pihaknya pada periode Agustus lalu telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bagian Aset untuk menindak lanjutinya.
“Ada 1.478 aset tanah Pemda Kukar baik itu di bawah maupun di atas jalan tanpa dokumen. Yang dimaksud tanpa dokumen disini adalah sudah memiliki surat tapi belum sampai pada sertifikat,” katanya kepada Koran Kaltim kemarin.
Amad sapaan akrabnya menjelaskan, meski kegiatan koordinasi dengan pihak BPN sempat terhenti dikarenakan banyaknya agenda yang diluar dugaan seperti meninggal dunia-nya pejabat struktural di Pemkab Kukar yakni Sekda dan Asisten III, maka kegiatan identifikasi dan inventarisir aset kembali dilanjutkan pada sisa bulan menjelang akhir tutup tahun ini.
“Kita akan lanjutkan dan jujur saja kami pesimis ini bisa diselesaikan pada tahun ini, mengingat jumlahnya yang seribu lebih ini. Kalaupun kita berpikir realistis untuk target capaian mungkin 100 aset bisa kita rampungkan dalam tiga bulan terakhir ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Amad mengaku setiap persoalan lahan yang di bahas di DPRD Kukar, pihaknya mengaku tidak pernah dilibatkan. “Biasanya lahan yang diangkat dan dibawa ke dewan itu pasti ada kasus, selama ini kami jarang dilibatkan justru yang sering dilibatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red), itukan perizinan dan sementara OPD teknis-nya kami. DPMPTSP itu-kan dokumen, untuk teknisnya kan tetap kami,” ungkapnya.
Selama ini pihaknya terus melakukan upaya tinjauan langsung ke lokasi dan menyampaikan secara langsung kondisi riil yang ada ke DPMPTSP untuk memberikan rekomendasi apakah layak dipergunakan atau tidak. “Memang selama ini ada yang minta (persoalan lahan untuk ditindak lanjuti, Red) nah kami kemudian turun ke lapangan dan kondisi yang ada di lapangan ya kami sampaikan, misalnya lahan gambut ya tidak boleh digunakan dan diberi izinnya, kemudian lahan kering lahan basah dan lainnya ya kami sampaikan sesuai kondisi riilnya di lapangan,” tegasnya. (hei)










