Rinda menjelaskan, lembaga adat bertugas untuk melastarikan budaya, khususnya di Kecamatan Muara Kaman, tempat tinggal Labok.
“Mereka terdaftar sebagai Lembaga Adat Muara Kaman, Iansyahrechza itu selaku sekretaris, ketuanya Asrilm dan bendaharanya Syahrani,” terangnya.
SKT Lembaga Adat Muara Kaman yang sempat dipertanyakan dalam forum diskusi Kesultanan Kutai Ing Martadipura bersama tokoh adat dan masyarakat Muara Kaman belum lama ini.
Suatu lembaga, organisasi massa (Ormas) atau paguyuban yang memiliki SKT, terang Rinda, mendapat fasilitas dari pemerintah dalam kegiatan-kegiatannya. Jika kegiatan yang dilakukan oleh Labok selama ini dianggap melenceng dari tupoksinya sebagai lembaga adat, maka SKT dari lembaga tersebut terancam akan dicabut.
“Dicabut bukan berarti lembaga tersebut menjadi ilegal, namun tidak bisa mendapat fasilitas dari pemerintah,” ujarnya.
Mengenai rencana akan dilaporkannya Labok ke Polres Kukar oleh Kesultanan Kutai, Rinda mengatakan tidak masalah selama ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. “Bisa (dilaporkan) seperti itu sepanjang ada yang merasa dirugikan,” demikian Rinda. (rf218)