Marsidik menjelaskan tanah longsor tersebut terjadi di pinggiran sungai, yang mana longsor tersebut diperkirakan akibat tergerusnya tanah oleh arus sungai. Hanya saja, lanjutnya, kejadian tersebut belum bisa dikatakan bencana lantaran kejadian tersebut tidak memenuhi keriteria bencana.
“Namanya juga daerah sungai ‘kan, pastinya akan terdampak itu. Saat ini mungkin belum bisa dikatakan bencana, karena ada kriteria-keriteria tertentu yang belum terpenuhi, misalnya jika kejadian tersebut mengganggu roda perekonomian setempat, ini kan tidak,” ujarnya.
Walaupun begitu, papar Marsidik, pihaknya masih menunggu laporan dari pemerintah tingkat desa dan kecamatan agar hal tersebut bisa di tindak lanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. “Kami masih menunggu laporan dari tingkat desa sampai ke kecamatan untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait itu. Nantinya, semua OPD terkait akan meninjau ke sana, misalnya dari Dinas Perhubungan mengenai lalulintasnya bagai mana, dari Dinas Perumahan dan Permukiman bagaimana, dan akan dilakukan tindakan setelah itu ditinjau jika memang ada yang perlu dilakukan,” pungkas Marsidik. (rf218)