Hal ini disampaikan Sigit Nugroho, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Kukar, Senin (27/8) saat menyambangi kantor Koran Kaltim.
“Kami sudah meneliti lebih lanjut ke kampus masing-masing soal dugaan penggunaan ijazah palsu dalam lelang ini. Tercantum di LPSE itu bahwa MN tercatat sebagai lulusan S1 Teknik Sipil Institute Teknologi Sepuluh November Surabaya dan Abdul Karim tercatat sebagai S1 Teknik Sipil Universitas Merdeka Malang. Ternyata palsu,” katanya.
Hasil penelitian itu, bahwa AK tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang. Sementara MN yang tercatat sebagai S1 Teknik Sipil juga diduga palsu dan nomor ijazanya milik Achmad Ator sarjana Teknik Kimia ITS Surabaya.
“Bahkan untuk MN itu ternyata lulusan teknik lingkungan ITS Surabaya lulusan 2002. Di PT RCM bekerja dibidang pelaksana lapangan pekerjaan gedung, bagaimana mungkin teknik lingkungan membangun,” ungkapnya.
Sigit mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Disdikbud Kukar soal pelanggaran ini. Pihak dinas sendiri menyarankan untuk melanjutkan kasus ini karena persoalan lelang bukan di instansi terkait.
Projo pun sudah bersurat ke pimpinan PT RCM, hanya saja hingga Sore kemarin belum mendapat tanggapan. “Kami juga sudah melaporkan kasus ini dan sudah ada tanda terimanya. Kami tegas meminta proyek ini dihentikan karena sejak awal sudah ada indikasi melawan hukum,” tegasnya.
Manajemen PT RCM belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo mengaku jika Disdik tidak bisa menghentikan pembangunan SMPN 1 Tenggarong.”Itu kewenangan ULP, bukan kami,” terangnya. (ami)