Pengusaha Travel Diberi Waktu Setahun Urus Izin Operasi di Sepinggan
1 menit baca744 kali dibaca

TENGGARONG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara, Sunggono mengatakan sudah ada kebijakan dari Angkasa Pura terkait dengan aduan pengusaha travel dan transportasi kepada Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah agar bisa beroprasi di bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan .
Sunggono mengatakan, para pengusaha trasportasi dan travel tidak perlu lagi takut beroperasi di SAMS Balikpapan. “Kesempatan untuk beroprasinya para pengusaha tersebut paling lama satu tahun, sembari menunggu izin resminya mereka terbitkan,” imbuhnya.










