“Sekitar 15 atau 16 Agustus kemarin, kami ke BKD (sekarang DKPSDM, Red) mau melengkapi persyaratan kenaikan pangkat, syarat yang kurang itu sertifikat ujian dinas. Ternyata sampai di sana sertifikat kami ditolak,” katanya.
Padahal, kata dia, sertifikat itu tidak diperoleh dengan mudah. Bersama beberapa rekannya, Paimin harus mengikuti ujian dinas di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) sekitar Mei 2018 lalu.
Ini dilakukan untuk kenaikan pangkat dari II D ke III A dan Pemkab Kukar tidak melaksanakan Ujian Dinas 2018 ini. Sementara kenaikan pangkat akan dilaksanakan sekitar Oktober 2018 mendatang.
Untuk itu, beberapa PNS Kukar mengikuti ujian dinas di PPU guna mendapatkan sertifikat ujian dinas dan dinyartakan lulus. Apalagi berkas pengurusan kenaikan pangkat pun sudah masuk ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi tinggal sertifikat ujian dinas itu yang belum, setelah selesai dan kami berencana menyerahkan ke BKD ternyata ditolak oleh Kabid Mutasi, Pak Taufiq,” jelasnya.
Padahal aturan kepegawaian itu sama, hanya Kukar yang berbeda. Selain itu ada perlakuan tidak ada yang diberlakukan pejabat di DKPSDM, sebab beberapa waktu lalu ada pengawai dari Samboja ikut ujian dinas di Kutai Timur, setelah lolos sertifikatnya diterima DKPSDM.
“Nunggu ujian dinas di Kukar tidak ada makanya kami ikut di luar, ada empat orang yang ikut di sana. Kami juga sudah tanya ke pejabat BKD di PPU, aturan biar luar daerah boleh ikut, itu aturannya (Sertifikat berlaku se- Indonesia),” tegasnya.
Kepala DKPSDM Kukar, Jane Zulkarnaen sudah mengetahui informasi tersebut. Hanya saja ia menolak memberikan penjelasan soal penolakan itu. “Kami akan bahas internal dulu setelah itu kami bahas dengan mereka,” terangnya. (ami)