“Mereka beraudiensi ke Plt Bupati Kukar, memohon petunjuk seperti apa sebaiknya dan seharusnya. Pak Edi menyampaikan sebaiknya mereka membuat perizinan yang terkoordinasi melalui koperasi yang disarankan untuk dibentuk. Mereka juga rencananya akan difasilitasi untuk beraudiensi dengan GM Angkasa Pura terkait rekomendasi yang harus diterbitkan kepada pengusaha travel atau angkutan itu mana kala mereka akan beroprasi di Bandara SAMS,” kata Kepala Dishub Kukar, Sunggono, kepada Koran Kaltim, Rabu (8/8).
Ia menjelaskan para pengusaha travel dan transport itu ditertibkan pihak Angkasa Pura, selaku pengelola bandara, karena belum memiliki legalitas untuk menjemput penumpang langsung dari Bandara. Karena itu
Sunggono mengatakan telah ditugasi Plt Bupati untuk membantu menjembatani penyelesaiannya. Ia mengaku telah beberapa kali bertatap muka dengan para pengusaha travel dan angkutan untuk berdiskusi terkait rencana pembentukan koperasi. “Kalau koperasi, kata mereka (pengusaha), itu terlalu lama. Saya juga berkonsultasi dengan Kabid Darat, Dishub Provinsi Kaltim untuk meminta saran seperti apa asebaiknya, sarannya beliau antara lain mengurus izin trayek khusus dari bandara ke kota Tenggarong. Kedua, mengurus izin sewa umum yang mungkin akan melayani model transportasi bandara sampai ke Kukar, terutama yang menuju objek-objek wisata,” paparnya.
Izin trayek itu diterbitkan oleh tingkat provinsi, sedangkan izin sewa umum itu berproses di pusat. Sunggono mengatakan jika memang memungkinkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi sampai ke pusat. “Cuma sekarang harus berproses untuk mengurus perizinan, akan kita upayakan untuk prosesnya jika memang memungkinkan sampai ke pusat,” kata Sunggono. (rf218)