Ia menerangkan, Perda baru itu diusulkan oleh pejabat terdahulu dan pihaknya sekarang hanya menjalankan Perda tersebut. “Agar berjalannya (retribusi) sesuai aturan, maka Perda tersebut dijalankan dan kami sosialisasikan ke beberapa pasar yang dibawahi Disperindag. Seiring perjalanannya pedagang memang keberatan, namun pada sosialisasi itu tetap Perda ini harus dijalankan,” kata Malik di dampingi Kasi Retribusi Pasar, Trisnawaty saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Selasa (7/8).
Mengacu pada Perda 17/2016,lanjutnya, besaran retribusi lapak Pasar Mangkurawang berbeda-beda menyesuaikan dengan ukuran lapak atau jenis lapaknya. “Misalnya, untuk ukuran ruko sebesar Rp1.500 per hari dikali 3x4 meter, jadi dalam satu bulannya Rp540 ribu. Ditambah dengan layanan kebersihan sebesar Rp5 ribu per bulan jadi Rp545 ribu,” ujarnya.
Diketahui, pedagang pasar Mangkurawang sengaja tidak membayar retribusi itu karena tidak sesuai dengan pendapatannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim mencatat sebanyak Rp900 juta yang menjadi piutang retribusi pedagang terhitung Januari hingga Desember 2017 .
Adanya penolakan dari pedagang terkait retribusi itu, lanjut Malik telah disampaikan Disperindag Kukar ke Sekretaris Daerah Kukar, Marli yang berujung direvisinya Perbub tersebut. “Jadi kami sampaikan dengan pimpinan sampai ke Sekda dan kita akan merevisi peraturannya, sudah kita usulkan dan masih dalam proses untuk penurunan tarifnya tadi sesuai dengan kemampuan pedagang,” demikian Malik. (rf218)