Keenam caleg itupun mayoritas bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Puji Hartadi dan Siswo Cahyono dari Partai Hanura, Hamdiah dari PBB, Wisdiyanto, dan Fathan Junaidi dari Partai Golkar.
Terakhir ada nama Sarpin, anggota DPRD Fraksi PAN. Namun, belum diketahui lewat partai apa dia mencalonkan diri. Hanya saja, PAN telah mengajukan surat keberatan karena Sarpin masih menjadi kader partai besutan Zulkifli Hasan tersebut.
Keputusan keenam anggota DPRD ini cukup berani karena dipastikan akan diganti atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) meski sisa masa jabatannya setahun lagi.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Arliansyah tidak membantah kabar itu. Hanya saja keenam anggota DPRD itu belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri ke KPU. “Saya belum ada menerima surat pengunduran diri itu,” katanya, Rabu (25/7).
Menurutnya, saat penyerahan daftar caleg dari parpol 4-17 Juli lalu, belum ada Anggota DPRD yang pindah partai menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD maupun kader partai yang sebelumnya digunakan saat terpilih.
“Nah, di masa perbaikan ini mereka harus sampaikan, intinya sebelum penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap, Red),” ucap Haji Arli, sapaan akrabnya.
Menurutnya, perhentian sebagai anggota DPRD itu harus berdasarkan usulan dari partai yang digunakan saat terpilih. Misalnya setelah berhenti dari partai maka diusulkan untuk pemberhentian. “Sejauh ini baru Hanura yang rencananya melakukan itu,” ungkapnya. (ami)